DuniaJilbab

DuniaJilbab

Saturday 27 December 2014

Begini Caranya Semangati Pasangan Saat Sulit

Hidup pasti berputar seperti roda, ada saatnya di atas, ada masanya juga berada di bawah. Bahkan di antara pasangan, kapal yang kalian tumpangi pasti dihantam ombak sekalipun kalian mejaga jalannya tetap mulus. Apalagi jika salah satu dari kalian menghadapi masa sulit. Bisa kamu bayangkan kan apa yang bisa terjadi seandainya kamu tidak mendukung dan memahami keadaannya? Nah, jika kamu mencemaskan pasangan dan ingin membantunya bangkit lagi, kamu perlu mejadi lebih kuat dan melakukan beberapa cara ini:


Jangan Menghakimi
Kata-kata seperti “Kan aku udah bilang…”, “Tuh kan kamu sih gak pernah dengerin aku..”, gak akan pernah jadi baik ketika pasanganmu sedang menghadapi masa sulit, meskipun kamu sudah memperingatkan dia sebelumnya. Kata-kata tadi hanya membuatnya berpikir negatif tentang kamu, dan jadi malas menceritakan lagi pengalaman buruknya. Jadikan kesalahannya sebagai hal buruk yang akan dia pelajari, dan berdoalah semoga ke depannya ia belajar lebih baik mencerna apa yang kamu peringatkan. Bantu pasanganmu mengalihkan perhatian dari masa sulitnya dengan melakukan banyak hal menyenangkan ya Ukhti!

Jadilah Sumber Kekuatannya
Ketika pasanganmu gagal melakukan sesuatu, atau gak berhasil mencapai tujuannya, dia jelas berada di masa sulit, dan ini bisa mengubah suasana hatinya jadi buruk. Cara terbaik yang bisa kamu lakukan untuk menghadapinya adalah dengan tidak menanyakan kabarnya yang kamu sendiri tahu dia sedang merasa terpuruk, misalnya bertanya, “Kamu gak apa-apa?”, atau mengungkapkan hal-hal yang membuatnya tampak lemah seperti tiba-tiba kamu meminta maaf karena keadaanya.

Jangan perlihatkan kamu gak tahu harus bagaimana jika gak mau dia merasa lebih kecewa karena tidak mampu membuatmu bahagia. Semangati dia, dengan senyum dan permintaanmu agar dia lebih semangat. Lalu beri waktu agar dia bisa menerima keadaan.

Sabar
Ada saatnya dia tidak ingin segera memberitahumu apa masalahnya. Mungkin kamu terganggu, tapi jangan pernah memaksanya bicara. Bersabar merupakan dukungan tak terlihat yang bisa membuatnya lebih baik. Lakukan juga dukungan kecil lain seperti membuatkan makanan yang ia suka, memeluk dan menciumnya, dan apapun yang kamu tahu bisa menyamankan hatinya. Caramu akan membuatnya tahu bahwa kamu sedang mendukungnya.

Selalu Siap Sedia
Sebuah dukungan nyata yang bisa kamu berikan pada pasangan adalah kamu selalu berada di sisinya. Jika kalian sedang berjauhan, minimal dia tahu kamu pasti akan ada untuknya ketika dia butuh. Ini juga kan yang kamu inginkan saat dirimu sedang dalam keadaan sulit?

Oleh karena itu Ukhti, selalu berikan hal terbaik semampumu sebagaimana kamu ingin diperlakukan jika berada di posisinya. Hal terpenting adalah kamu memperbesar empatimu agar bisa merasakan apa yang dirasakannya sehingga tahu dengan pasti cara terbaik mendukungnya. Cheers ukhti~ ^^ | Semangati Pasangan Saat Sulit | Semangati Pasangan Saat Sulit | Semangati Pasangan Saat Sulit | Semangati Pasangan Saat Sulit | Semangati Pasangan Saat Sulit ! :D

Sumber: lintasme.com

Sponsor: Hoodie Unik | Kado Unik

Thursday 25 December 2014

Alasan Terlarangnya Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim

Sebagian orang menganggap ucapan semacam itu tidaklah bermasalah, apalagi yang yang berpendapat demikian adalah mereka orang-orang kafir. Namun hal ini menjadi masalah yang besar, ketika seorang muslim mengucapakan ucapan selamat terhadap perayaan orang-orang kafir.



Dan ada juga sebagian di antara kaum muslimin, berpendapat nyeleneh sebagaimana pendapatnya orang-orang kafir. Dengan alasan toleransi dalam beragama!? Toleransi beragama bukanlah seperti kesabaran yang tidak ada batasnya. Namun toleransi beragama dijunjung tinggi oleh syari’at, asal di dalamnya tidak terdapat penyelisihan syari’at. Bentuk toleransi bisa juga bentuknya adalah membiarkan saja mereka berhari raya tanpa turut serta dalam acara mereka, termasuk tidak perlu ada ucapan selamat.

Islam mengajarkan kemuliaan dan akhlak-akhlak terpuji. Tidak hanya perlakuan baik terhadap sesama muslim, namun juga kepada orang kafir. Bahkan seorang muslim dianjurkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, selama orang-orang kafir tidak memerangi kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)
Namun hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menggeneralisir sikap baik yang harus dilakukan oleh seorang muslim kepada orang-orang kafir. Sebagian orang menganggap bahwa mengucapkan ucapan selamat hari natal adalah suatu bentuk perbuatan baik kepada orang-orang nashrani. Namun patut dibedakan antara berbuat baik (ihsan) kepada orang kafir dengan bersikap loyal (wala) kepada orang kafir.

Alasan Terlarangnya Ucapan Selamat Natal:

1- Bukanlah perayaan kaum muslimin
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa perayaan bagi kaum muslimin hanya ada 2, yaitu hari ‘Idul fitri dan hari ‘Idul Adha.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata : Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya kurban (‘Idul Adha) dan hari raya ‘Idul Fitri” (HR. Ahmad, shahih).

Sebagai muslim yang ta’at, cukuplah petunjuk Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjadi sebaik-baik petunjuk.

2- Menyetujui kekufuran orang-orang yang merayakan natal
Ketika ketika mengucapkan selamat atas sesuatu, pada hakekatnya kita memberikan suatu ucapan penghargaan. Misalnya ucapan selamat kepada teman yang telah lulus dari kuliahnya saat di wisuda.
Nah,begitu juga dengan seorang yang muslim mengucapkan selamat natal kepada seorang nashrani. Seakan-akan orang yang mengucapkannya, menyematkan kalimat setuju akan kekufuran mereka. Karena mereka menganggap bahwa hari natal adalah hari kelahiran tuhan mereka, yaitu Nabi ‘Isa ‘alaihish shalatu wa sallam. Dan mereka menganggap bahwa Nabi ‘Isa adalah tuhan mereka. Bukankah hal ini adalah kekufuran yang sangat jelas dan nyata?
Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6).

3- Merupakan sikap loyal (wala) yang keliru

Loyal (wala) tidaklah sama dengan berbuat baik (ihsan). Wala memiliki arti loyal, menolong, atau memuliakan orang kita cintai, sehingga apabila kita wala terhadap seseorang, akan tumbuh rasa cinta kepada orang tersebut. Oleh karena itu, para kekasih Allah juga disebut dengan wali-wali Allah.
Ketika kita mengucapkan selamat natal, hal itu dapat menumbuhkan rasa cinta kita perlahan-lahan kepada mereka. Mungkin sebagian kita mengingkari, yang diucapkan hanya sekedar di lisan saja. Padahal seorang muslim diperintahkan untuk mengingkari sesembahan-sesembahan oarang kafir.
Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Qs. Al Mumtahanah: 4)

4- Nabi melarang mendahului ucapan salam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). Ucapan selamat natal termasuk di dalam larangan hadits ini.
5- Menyerupai orang kafir
Tidak samar lagi, bahwa sebagian kaum muslimin turut berpartisipasi dalam perayaan natal. Lihat saja ketika di pasar-pasar, di jalan-jalan, dan pusat perbelanjaan. Sebagian dari kaum muslimin ada yang berpakaian dengan pakaian khas perayaan natal. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum  muslimin untuk menyerupai kaum kafir.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Pembicaraan Kelahiran Isa dalam Al Qur’an

Bacalah kutipan ayat di bawah ini. Allah Ta’ala berfirman,

فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا (22) فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا (23) فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا (24) وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا (25)
“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia mengasingkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: ‘Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.’ Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” (QS. Maryam: 22-25)
Kutipan ayat di atas menunjukkan bahwa Maryam mengandung Nabi ‘Isa ‘alahis salam pada saat kurma sedang berbuah. Dan musim saat kurma berbuah adalah musim panas. Jadi selama ini natal yang diidetikkan dengan musim dingin (winter), adalah suatu hal yang keliru.

Penutup

Ketahuilah wahai kaum muslimin, perkara yang remeh bisa menjadi perkara yang besar jika kita tidak mengetahuinya. Mengucapkan selamat pada suatu perayaan yang bukan berasal dari Islam saja terlarang (semisal ucapan selamat ulang tahun), bagaimana lagi mengucapkan selamat kepada perayaan orang kafir? Tentu lebih-lebih lagi terlarangnya.
Meskipun ucapan selamat hanyalah sebuah ucapan yang ringan, namun menjadi masalah yang berat dalam hal aqidah. Terlebih lagi, jika ada di antara kaum muslimin yang membantu perayaan natal. Misalnya dengan membantu menyebarkan ucapan selamat hari natal, boleh jadi berupa spanduk, baliho, atau yang lebih parah lagi memakai pakaian khas acara natal (santa klaus, pent.)
Allah Ta’ala telah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2).
Wallahu waliyyut taufiq.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Berikut kita simak percakapan dan jawaban seorang Ustadz mengenai polemik ucapan hari natal pada kaum kafir.

Assalamu’alaikum Pa Ustadz

Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya dalam Islam mengucapkan selamat natal. Apakah haram hukumnya? Bagaimana bila alasannya ingin menjaga hubungan baik dgn teman-teman ataupun relasi? Terima kasih untuk jawabannya.

Pertanyaan kedua, bagaimana hukumnya seorang pegawai supermarket yang diminta atasan untuk mengenakan topi sinterklaus dalam rangka memeriahkan natal.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Waalaikumussalam Wr Wb

Perbedaan Pendapat tentang Mengucapkan Selamat Natal

Diantara tema yang mengandung perdebatan setiap tahunnya adalah ucapan selamat Hari Natal. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.

Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.

Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :

1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.

Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.

2. Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah swt :Artinya :

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah swt :

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾

Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)

Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat ini jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin khususnya dalam keadaan dimana kaum muslimin minoritas seperti di Barat. Setelah memaparkan berbagai dalil, Lembaga ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib. Sesungguhnya Islam menafikan fikroh salib, firman-Nya :

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾

Artinya : “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)

Kalimat-kalimat yang digunakan dalam pemberian selamat ini pun harus yang tidak mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya. Adapun kalimat yang digunakan adalah kalimat pertemanan yang sudah dikenal dimasyarakat.

Tidak dilarang untuk menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi saw telah menerima berbagai hadiah dari non muslim seperti al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum muslimin seperti khomer, daging babi dan lainnya.

Diantara para ulama yang membolehkan adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id, ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al Qur’an di Universitas Al Azhar, DR. Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd Ridho. (www.islamonline.net)

Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw sebagai berikut :

A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.

B) Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.

C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.

D) Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.

E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.

F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.

G) Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.

Juga berdasarkan Kaidah Ushul Fikih
”Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)”.
Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi :

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram kecuali Darurat

Diantara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah swt :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untuk membina hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).

Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah swt :

….فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ  ﴿٥﴾

Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS. At Taubah : 5)

Adapula yang menyebutkan bahwa hukum ini dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian. Ketika perdamaian hilang dengan futuh Mekah maka hukum didalam ayat ini di-mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi saw dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi saw dan tidak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan.

Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah.

Mujahid mengatakan bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang-orang beriman yang tidak berhijrah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud didalam ayat ini adalah kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tidak ikut memerangi, maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat baik kepada mereka, demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311)

Dari pemaparan yang dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah saw selama mereka tidak memutuskannya (ahli dzimmah).

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adalah sama persis dengan kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan atau melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan sempitkan jalan mereka adalah jangan biarkan seorang dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yang paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Namun apabila jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan baginya. Mereka mengatakan : “Akan tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 211)

Hadits “menyempitkan jalan” itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang atau terbentur dinding karena jika ini terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.

Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yang memukul seorang Nasrani Qibti dalam suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dalam kasus beju besinya.

Sedangkan pada zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah suatu pemerintahan islam yang terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.

Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintahan setempat, terutama di daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum muslimin.

Bukan berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti atau mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.

Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik kepada kaum muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap muslim diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.

Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)

Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾

Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.

Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).

Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,

إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾

Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.

Namun demikian setiap muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang Nasrani, seperti muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan pebisinis Nasrani atau kaum muslimin yang berada di daerah-daerah atau negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan. Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.

Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.

مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾

Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)

Adapun apabila keadaan atau kondisi sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.

Hukum Mengenakan Topi Sinterklas

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya bangga terhadap agamanya yang diimplementasikan dengan berpenampilan yang mencirikan keislamannya. Allah swt telah menetapkan berbagai ciri khas seorang muslim yang membedakannya dari orang-orang non muslim.

Dari sisi bisnis dan muamalah, islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba yang merupakan warisan orang-orang jahiliyah. Dari sisi busana, islam memerintahkan umatnya untuk menggunakan busana yang menutup auratnya kecuali terhadap orang-orang yang diperbolehkan melihatnya dari kalangan anggota keluarganya. Dari sisi penampilan, islam meminta kepada seorang muslim untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis.

Islam meminta setiap umatnya untuk bisa membedakan penampilannya dari orang-orang non muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih)

Islam melarang umatnya untuk meniru-niru berbagai prilaku yang menjadi bagian ritual keagamaan tertentu diluar islam atau mengenakan simbol-simbol yang menjadi ciri khas mereka seperti mengenakan salib atau pakaian khas mereka.

Terkadang seorang muslim juga mengenakan topi dan pakaian Sinterklas didalam suatu pesta perayaan Natal dengan teman-teman atau bossnya, untuk menyambut para tamu perusahaan yang datang atau yang lainnya.

Sinterklas sendiri berasal dari Holland yang dibawa ke negeri kita. Dan diantara keyakinan orang-orang Nasrani adalah bahwa ia sebenarnya adalah seorang uskup gereja katolik yang pada usia 18 tahun sudah diangkat sebagai pastor. Ia memiliki sikap belas kasihan, membela umat dan fakir miskin. Bahkah didalam legenda mereka disebutkan bahwa ia adalah wakil Tuhan dikarenakan bisa menghidupkan orang yang sudah mati.

Sinterklas yang ada sekarang dalam hal pakaian maupun postur tubuhnya, dengan mengenakan topi tidur, baju berwarna merah tanpa jubah dan bertubuh gendut serta selalu tertawa adalah berasal dari Amerika yang berbeda dengan aslinya yang berasal dari Turki yang selalu mengenakan jubah, tidak mesti berbaju merah, tidak gendut dan jarang tertawa. (disarikan dari sumber : http://h-k-b-p.blogspot.com)

Namun demikian topi tidur dengan pakaian merah yang biasa dikenakan sinterklas ini sudah menjadi ciri khas orang-orang Nasrani yang hanya ada pada saat perayaan Hari Natal sehingga dilarang bagi setiap muslim mengenakannya dikarenakan termasuk didalam meniru-niru suatu kaum diluar islam, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (Muttafaq Alaih)


Tidak jarang diawali dari sekedar meniru berubah menjadi penerinaan dan akhirnya menjadi pengakuan sehingga bukan tidak mungkin bagi kaum muslimin yang tidak memiliki dasar keimanan yang kuat kepada Allah ia akan terseret lebih jauh lagi dari sekedar pengakuan namun bisa menjadikannya berpindah agama (murtad)

Akan tetapi jika memang seseorang muslim berada dalam kondisi terdesak dan berbagai upaya untuk menghindar darinya tidak berhasil maka ia diperbolehkan mengenakannya dikarenakan darurat atau terpaksa dengan hati yang tidak redho, beristighfar dan bertaubat kepada Allah swt, seperti : seorang karyawan supermarket miliki seorang Nasrani, seorang resepsionis suatu perusahaan asing, para penjaga counter di perusahaan non muslim untuk yang diharuskan mengenakan topi sinterklas dalam menyambut para tamunya dengan ancaman apabila ia menolaknya maka akan dipecat.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc



Larangan Ucapan Natal Bukan Cermin Kebencian

Larangan Ucapan Natal Bukan Cermin Kebencian

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muchsin Alatas menegaskan pendapatnya bahwa haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal. Menurut Muchsin, mengucapan selamat Natal bagi umat Islam bisa menggangu keyakinan ketuhanan (akidah).



"Dalam kamus disebutkan, pengertian Natal itu adalah memperingati hari kelahiran Yesus sebagai anak Tuhan," kata Muchsin kepada CNN Indonesia.
Oleh karena itu dalam perspektif Islam, menurut Muchsin, mengucapkan selamat Natal sama saja dengan mengakui keberadaan anak Tuhan atau mengakui ada Tuhan lain.

Sebagaimana umat Nasrani merayakan Natal sebagai bagian dari ajaran agamanya, umat Islam, ujar Muchsin, juga dilarang mengucapkan selamat Natal sebagai bagian dari ajaran agama yang dianut.

Masing-masing agama punya ajaran masing-masing, dan dipersilakan untuk menjalankan tanpa mencampuradukkannya. "Sudah jadi kewajiban untuk saling menghormati ajaran agama masing-masing," kata Muchsin.

Larangan mengucapkan selamat Natal, tegas Muchsin, bukan cerminan kebencian umat Islam kepada umat Nasrani. Ini hanya masalah keyakinan masing-masing yang dilindungi oleh undang-undang. Umat Islam pun sangat menghormati keyakinan agama lain.

Muchsin mencontohkan keyakinan umat Katolik yang melarang pastor untuk menikah. "Padahal dalam Islam menikah itu setengah wajib, tapi kami menghormati keyakinan agama lain," kata Muchsin. Tak pernah umat Islam menyinggung-nyingung larangan menikah.

Terkait adanya beberapa golongan umat Islam yang membolehkan mengucapkan selamat Natal, Muchsin mempersilakan. "Risikonya ditanggung sendiri," kata dia. Sebagai tokoh agama, Muchsin menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram hukumnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan umat Islam boleh mengucapkan selamat Natal. "Selama itu tidak mempengaruhi akidah, maka (ucapan selamat Natal) dapat dilakukan kata dia, Selasa (23/12).

Din mengatakan ucapan selamat Natal dari seorang muslim di Indonesia biasanya dilakukan karena faktor persahabatan. Oleh sebab itu ia menilai hal itu tak jadi masalah.

Larangan Ucapan Natal Bukan Cermin Kebencian

Sponsor :  Hoodie Sporty | Kado Unik

Tuesday 23 December 2014

Menikmati Sex Secara Islam

Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.

Pada bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk melangsungkan aqad nikah.

Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar,

“Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan.”


Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’.
Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW.
Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.
Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.
.
Wajahnya Muram

Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”
Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.
.
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.

Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi.
Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.

Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya.
Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.

Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah SAW, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’.

Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).
.
Bau Mulut

Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan.

Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.

Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.

Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari,

“Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”

Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.
Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”

Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya.
Allah SWT berfirman,

“Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

.
Posisi Ijba’

Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah.

Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.

Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.
.
Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”

Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya.

(Kang Iftah. Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir)

Sponsor: Hoodie Bola

Monday 22 December 2014

Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab

Fatwa

Tanya:

Bolehkah saya melamar seorang wanita yang rajin melaksanakan shalat, namun dia juga gemar tabarruj (menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada yang bukan mahram/ tidak berjilbab)? Saya ingin menyuruhnya mengenakan jilbab setelah kami menikah nanti. Apakah nasehat anda?


Jawab :

الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد:
Jika Shalatnya Baik, Amalannya Baik
Seharusnya, sholat merupakan sebab bagi ke-istiqomah-an seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَـائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ
“Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalat tersebut baik, maka akan baiklah seluruh amalannya. Namun jika shalatnya rusak, maka akan rusak seluruh amalannya” (Diriwayatkan oleh at-Thabarani dalam Mu’jam Ausath 1929, dan ad-Dhiya’ dalam Mukhtaarah 209/2, dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah 1358 dan Shahih Jami’ 2573)
Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka amalannya kurang. Dan termasuk diantara perbuatan keji ialah tabarruj (menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada yang bukan mahram).
Perintah untuk menutup aurat
Allah telah menyuruh manusia untuk tidak menampakkan aurat mereka :

﴿ ياَ بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ ﴾[الأعراف: 31]
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid” (QS. al-A’raf : 31)
Allah Ta’ala juga berfirman :
وقال: ﴿يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ * يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاء لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ * وَإِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً قَالُواْ وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءنَا وَاللّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء أَتَقُولُونَ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ ﴾[الأعراف: 26-27-28]

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.
Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. al-A’raf : 26 – 28)
Mereka dahulu di masa jahiliyah bertawaf dalam keadaan telanjang. Maka telanjang dan membuka aurat termasuk dalam keumuman perbuatan keji.

Allah juga telah memerintahkan para wanita untuk menutup (aurat), dimana Allah berfirman :
﴿وََقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى﴾ [الأحزاب: 33]
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. al-Ahzab : 33)

Allah Ta’ala juga berfirman :
﴿ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ﴾[الأحزاب: 59]
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”“. (QS. al-Ahzab : 59)

Mencegah Lebih Diutamakan dari Mengobati

Apabila perempuan tersebut tidak menanggapi (mentaati) teks syariat yang tegas memerintahkan untuk menutupi aurat, dan shalatnya tidak menghalanginya dari meninggalkan perbuatan keji dan mungkar; maka kami nasehatkan untuk tidak memberanikan diri melamarnya. Kami yakin, bahwasanya seorang laki-laki setelah menikahinya akan kesulitan untuk mengajaknya memakai jilbab. Para ulama telah menetapkan kaedah :

الدفع أولى من الرفع
“Mencegah lebih diutamakan dari mengobati”
Selain itu, berlepas diri darinya sekarang, lebih baik daripada menikahinya namun kemudian menceraikannya. Atau perempuan tersebut yang meminta cerai, karena tidak adanya ketaatan si istri kepada suami. Dan, lebih parah dari itu, ialah apa yang ditakutkan menimpa suami tersebut, yaitu dia terlanjur cocok dengannya, terjerat dalam kecintaan kepadanya, dan terpengaruh oleh daya tariknya; sehingga dia meridhai kemungkaran, setelah hal itu menjadi ma’ruf (baik) menurutnya, hanya kepada Allah kita meminta pertolongan dari terjerumus kepadanya.
والعلم عند الله، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين وصلّى الله على محمّـد وعلى آله وصحبه والتابعين لهم بإحسان إلى يوم الدين.

Demikian artikel Dije mengenai Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab. Semoga bermanfaat. 

Sumber terjemahan: ferkous


Penelusuran: Menikahi Wanita Yang Tak Berjilbab, Menikahi Wanita Yang Tidak Berjilbab, Menikahi Wanita Tanpa Jilbab, Mengajak Wanita Berjilbab


Kampanye Selfie Jilbab Ramai di Media Sosial Australia

TEMPO.CO, Canberra,

Para wanita Australia telah bergabung dalam sebuah kampanye di media sosial untuk memprotes serangan anti-Islam yang belakangan marak terjadi dan menargetkan wanita-wanita muslim yang berjilbab di tempat umum. 


“Untuk mengatasi sentimen anti muslim, wanita Australia di seluruh negara memasang foto selfie jilbab mereka,” kata Mariam Veiszadeh, pencetus kampanye #WISH (women in solidarity with hijab), seperti dikutip Daily Mail, Rabu, 21 Desember 2014.

Gerakan yang berhasil mendapat lebih dari 15 ribu jempol atau like di Facebook dalam delapan hari ini merupakan aksi nyata untuk melawan stigmatisasi terhadap penutup kepala yang dikenakan wanita muslim. Presenter Studio 10, Jessica Rowe, komedian Meshel Laurie, dan politikus dari Partai Buruh, Julie Owens, juga bergabung dalam kampanye ini.

Ada yang menilai kampanye #WISH tidak akan memberikan perubahan nyata. Namun, psikolog Jocelyn Brewer yang juga ahli soal media sosial menyatakan kampanye ini berbeda.

“Aksi #WISH lebih pada tindakan daripada kampanye lain karena meminta perempuan (bahkan perempuan nonmuslim) untuk melakukan tindakan (berjilbab), bukan sekadar memberi jempol,” ucap Brewer.

Sumber: Tempo

Kampanye Selfie Jilbab Ramai di Media Sosial Australia

Saturday 20 December 2014

4 Pertanyaan yang Akan Membantumu Memaafkan Kesalahan di Masa Lalu

4 Pertanyaan yang Akan Membantumu Memaafkan Kesalahan di Masa Lalu

Selalu ada alasan mengapa masa lalu terletak di belakang, dan kenapa orang-orang yang kita temui di sana tak punya tempat di masa sekarang atau masa depan kita. Masa lalu ada bukan untuk dikutuk dan disesalkan; ia ada untuk diterima sebagai kenyataan. Namun, ternyata tak semua orang memiliki kemampuan — atau kemauan — untuk melakukannya. Sementara legawa adalah kunci rasa tenang dan bahagia kita.

Lalu, apa yang seharusnya kita lakukan agar bisa memeluk kesalahan-kesalahan yang kamu lakukan di masa lalu, dan menerima mereka sebagai sesuatu yang membentuk siapa dirimu kini? Mungkin 7 pertanyaan di bawah ini bisa membantu usahamu. Ajukanlah pertanyaan-pertanyaan ini setiap kali kamu muncul hasratmu untuk mengutuki masa lalu.



1. “Daripada menyalahkan diriku atas apa yang kulakukan dulu, bukankah lebih baik fokus pada apa yang sudah kulakukan untuk menebus kesalahan itu?”

Banyak orang mengutuki dirinya sendiri sebagai manusia paling hina karena kesalahan yang dimasa lalunya. Gak jarang kamu tidak lagi ingin menjalin kasih karena pernah menyakiti seseorang yang paling dicintai. Merasa bukan lagi anak yang baik karena telah membuat ayahmu marah besar. Memang, rasa penyesalan itu wajar. Tapi bukan berarti kamu selama ini hanya diam saja dan tidak melakukan apa-apa untuk memperbaikinya. Daripada memfokuskan diri pada kesalahanmu, bukankah lebih baik kamu mengevaluasi apa saja yang telah kamu lakukan untuk memperbaikinya?

Kesalahan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari jalan hidup manusia. Kesempurnaan yang kamu kejar itu tidak pernah ada. Karena kesalahan membuatmu belajar, Tuhan memberimu waktu agar kamu bisa memperbaikinya dengan segera. Jadi, apakah kamu sudah memperbaikinya?





2. “Mengapa aku merasa begitu bersalah? Prinsip hidup apa yang telah kulanggar dengan berbuat kesalahan ini?”

Terkadang kesalahan di masa lalu membuatmu merasa putus asa. Kamu merasa tak bisa menjadi pribadi yang selama ini kamu inginkan. Kamu takut untuk mencoba melamar pekerjaan karena sudah berulangkali gagal. Kamu takut jatuh cinta karena selama ini hanya menjadi orang ketiga dalam hubungan.

Kamu melakukan kesalahan, kamu sadar. Namun ini bukan alasan untuk terus terpuruk di dalamnya. Ubahlah fokusmu dari “Kenapa aku bisa begitu bodoh melakukan kesalahan itu?” menjadi “Mengapa aku merasa begitu bersalah? Prinsip hidup apa yang telah aku langgar dengan melakukan kesalahan ini?”, kamu Maka kamu akan menjadi lebih tahu, sebenarnya bagaimana sih prinsip hidupmu? Apa yang kamu cari selama ini? Apa yang sudah kaulanggar saban hari? Secara tidak sadar kamu akan diingatkan lagi tentang nilai-nilai hidup yang seharusnya kau pegang. Karena bahagia adalah apa yang kamu lakukan, kamu katakan, dan yang kamu percaya ada dalam satu harmoni yang sama.





3. “Apakah itu benar-benar murni kesalahanku? Ataukah keadaan memang kebetulan tak mendukungku?”
Kesalahan di masa lalu tak jarang membuatmu merasa aku tak mampu, bodoh,hina. Mungkin kamu tak lagi berani apply beasiswa karena pernah gagal hanya karena terlambat memasukkan berkas. Atau mungkin kamu merasa bukan perempuan atau laki-laki yang baik karena tidak berhasil menjaga cinta yang kamu idam-idamkan. Tenanglah, kamu tidak perlu menyalahkan dirimu sendiri terlalu keras. Dengan kesalahan yang pernah kamu perbuat, kamu lebih tahu bagian mana yang kurang. Karena terkadang kamu hanya butuh waktu yang tepat untuk melakukan yang terbaik.





4. “Walaupun aku telah merusak satu hariku di masa lalu, bukankah aku masih punya ribuan hari di masa depan?”
Seringkali kita menilai seseorang dari masa lalunya, padahal tidak melulu harus seperti itu. Gak jarang kamu akan merasa dirimu hina karena pernah menjadi murid paling rusak di masa SMA. Atau kamu merasa tidak pantas mengenakan jilbab karena pernah melakukan kenakalan remaja yang fatal?

Bangunlah, tak seharusnya kamu mengutuki diri sendiri karena masa lalu yang suram. Masa lalu hanyalah ibarat selembar kertas dari sebuah buku. Kamu adalah masa lalu, sekarang, dan masa depan. Ketika kamu telah melewati lembaran kertas yang kusam dan menyedihka, maka gak ada salahnya kamu coba buka lembar selanjutnya. Barangkali kamu akan menemukan kejutan-kejutan yang menarik. Setiap orang punya kesempatan berubah kok. Jadi sudah seharusnya kamu menikmati habis buku hidupmu. Tunggu apa lagi? Bergegaslah!

Tidak pernah ada manusia yang terlepas dari kesalahan. Kesalahan kadang datang sepaket dengan kebaikan. Jadi kamu tak perlu lagi mengutuki dirimu sendiri dalam kesalahan masa lalu. Inilah waktunya kamu bangun untuk membayar lunas semua kesalahanmu.

Semoga beruntung. Ingat, jangan menyerah, ukhti!

Sumber: Hipwee

Sponsor : Hoodie Bola  | Kado Unik

4 Pertanyaan yang Akan Membantumu Memaafkan Kesalahan di Masa Lalu

Pernikahan Beda Agama

Minta Legalisasi Nikah: Pria Non Muslim dan Wanita Muslimah

Apa pandangan islam mengenai pernikahan beda agama ?

Ada seorang mahasiswi dari universitas terkenal di negeri di Bandung, yang meminta legalisasi nikah beda agama. Karena wanita yang menuntut itu berjilbab, maka perlu dijelaskan untuk dirinya bahwa tidak pantas seorang wanita muslimah meminta seperti itu. Alasannya? 



Jika wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka status nikahnya tidak sah, alias ia sama saja berzina.

Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

“Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”

Bagian kedua pada ayat,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ

“Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”

Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).

Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar.

Taruhlah ia dapat legalisasi dari Mahkamah, namun di sisi Allah, status nikah pria non muslim dan wanita muslimah tidaklah sah. Kalau terjadi hubungan nikah, hakekatnya adalah zina.



Pernikahan beda agama, nikah beda agama, pernikahan beda agama adalah zina

Umat Katolik Setuju Seorang Muslim Tak Perlu Pakai Topi Sinterklas

"Seorang muslim tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari Natal. Juga umat perempuan nonmuslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi hormati Idul Fitri."

~ Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama)

Menanggapi pernyataan menteri agama yang menghimbau umat muslim tidak perlu menggunakan busana sinterklas, seorang umat katolik pun angkat bicara, melalui akun Facebook nya ia menyetujui dan berharap himbauan tersebut disebarluaskan. Berikut kutipan tulisan Hillary John Kristyo T:

Saya AMAT SEPAKAT dengan seruan Pak Menteri Agama Lukman Hakim mengenai tidak perlunya umat muslim mengenakan topi Sinterklas.

BAHKAN saya MENDESAK agar himbauan itu DIPERLUAS. Tidak hanya umat muslim yang TIDAK USAH DITUNTUT untuk mengenakan topi Sinterklas tapi juga SEMUA UMAT BERAGAMA APAPUN TIDAK USAH DITUNTUT ATAU DIPAKSA mengenakan topi Sinterklas dalam rangka momentum Natal.

Sinyalemen Menag tersebut benar.... FAKTANYA memang ada hotel-hotel, bank-bank atau mall-mall yang MEWAJIBKAN pegawainya mengenakan topi Sinterklas dalam momentum seputar Natal.

HANYA SAJA.......... ALASAN HIMBAUAN itu tak perlu dikaitkan dengan "kekuatiran" bahwa kemiripan memakai topi Sinterklas akan mengidentikkan orang yang memakainya menjadi memeluk iman Kristen.

Pemaksaan pengenaan topi Sinterklas yang diidentikkan dengan suasana Natal itu SUNGGUH SALAH!

SAMA SALAHNYA dengan pemaksaan pengenaan atribut yang diidentikkan dengan agama atau budaya lain dalam momentum yang berbeda. Salahnya adalah pada PEMAKSAAN itu.

Namun himbauan Menag itu amat saya dukung karena Sinterklas sendiri BUKAN BAGIAN DARI KEKRISTENAN YANG OTENTIK.

SINTERKLAS atau SANTA CLAUS atau BAPAK NATAL atau apapun sebutannya, TAK PUNYA URUSAN DENGAN KEKRISTENAN.


Perlu kita pahami bersama bahwa tokoh tua berkumis & berjenggot lebat berwarna putih ke-perakan dan mengenakan piyama tebal serta topi piyama itu BUKANLAH MERUPAKAN TRADISI GEREJANI!

Tokoh yang sering ditampilkan menjelang Natal itu adalah HASIL KREASI KOMERSIAL dari THE COCA COLA COMPANY yang mendompleng suasana Natal.

Yang jarang disadari oleh umat islam adalah bahwa JUSTRU SINTERKLAS merupakan PERENDAHAN & PENDANGKALAN NILAI KEKRISTENAN YANG OTENTIK menjadi sekedar sebuah IKLAN demi kepentingan BISNIS KOMERSIAL. Penampilan tokoh Sinterklas adalah sebuah plesetan atau parodi dari penampilan busana Uskup atau Paus (Pemimpin tinggi umat Katolik).

Topi hangat dan mantol hangat yang dikenakan oleh tokoh Sinterklas sebenarnya diinspirasikan dari CAMAURO (topi hangat) dan MOZZETA (mantol penghangat badan).... Dan memang FUNGSINYA tidak lebih adalah merupakan busana penghangat.... Jadi TIDAK PERLU ADA KEKUATIRAN bahwa jika seorang non Kristen mengenakan itu akan otomatis menjadi Kristen. Ada berbagai macam prasyarat untuk orang yang akan "memeluk" Kekristenan.... Sehingga kita umat muslim tak perlu kuatir, karena topi Sinterklas serta Sinterklasnya sendiri TIDAK MASUK dalam persyaratan itu. Justru karena itulah saya sendiri (Hillary John Kristyo T) selaku umat Gereja Kudus, Katholik dan Apostolik menyambut baik himbauan Menteri Agama sejauh ALASAN himbauannya tepat dan bukan sekedar dilandasi semangat Paranoid.

Friday 19 December 2014

Penghina Nabi Muhammad Masuk Islam


Penghina Nabi Muhammad Masuk Islam

Arnoud Van Doorn, mantan politisi Belanda yang anti-Islam, sekaligus eks anggota terkemuka partai sayap kanan yang dipimpin Geert Wilders, menjadi mualaf.


Seperti yang dilansir liputan6.com, kini ia makin memantapkan langkahnya sebagai seorang muslim dengan mengunjungi makam Nabi Muhammad di Madinah. Di sana, ia salat dan memohon maaf karena menjadi bagian dari film yang menghujat Islam dan Rasulullah, "Fitna".

Ia juga berniat membuat film internasional untuk mengkampanyekan Islam sebagai agama kasih. "Saya akan mencoba yang terbaik, untuk memperbaiki dampak buruk dari apa yang saya lakukan terhadap Islam dan Nabi melalui film "Fitna", "kata dia.

Di masa lalu, Arnoud di antara para petinggi Partai untuk Kebebasan PVV yang memproduksi film "Fitna". Bulan lalu ia memutuskan untuk masuk Islam setelah mempelajari agama yang kerap ia hina, juga Rasulullah yang sebelumnya ia lecehkan.

Arnoud mengaku, kemarahan umat muslim dunia yang mengutuk film yang dibuatnya, "memaksanya" untuk mempelajari Islam. Yang kemudian menuntunnya pada hidayah.

Setelah bertemu dua imam di Madinah, Sheikh Ali Al-Hudaifi dan Sheikh Salah Al-Badar, Arnoud menuju Mekah untuk melaksanakan ibadah umrah.


Awalnya Dianggap Lelucon | Penghina Nabi Muhammad Masuk Islam

Sebelumnya, Arnoud mengumumkan keputusan untuk memeluk Islam di profil Twitternya. Ia juga memposting tweet Kalimat Syahadat dalam Bahasa Arab.

Pada awalnya, semua orang yang melihatnya, menganggapnya sebagai lelucon. Namun, Arnoud yang saat ini menjadi penasehat Pemerintah Kota Den Haag kemudian secara pribadi mengonfirmasi pilihannya menjadi muslim dalam surat resmi yang ditujukan pada walikota.

"Aku bisa memahami orang-orang 
"Aku bisa memahami orang-orang yang skeptis dengan pilihanku, yang bagi sebagian orang tak diharapkan," kata Arnoud pada Al Jazeera. "Ini adalah keputusan besar yang sama sekali tak bisa aku anggap enteng."

Ia mengaku, rekan-rekan di lingkaran dalam partainya sudah lama mengetahui ia secara aktif meneliti Alquran, Hadis, Sunnah, dan tulisan tentang Islam lainnya. "Sudah hampir setahun lamanya. Aku juga sering berdiskusi dengan umat muslim tentang agama mereka."

Arnoud mengaku, kerap mendengar begitu banyak cerita negatif tentang Islam. "Tapi saya bukan orang yang mengikuti pendapat orang lain tanpa melakukan kajian sendiri."

Kini, pria 46 tahun itu telah berpisah dengan partai yang dipimpin Wilders dan maju ke pemilihan anggota ke Dewan Kota Den Haag dari jalur independen.

Keputusan Arnoud menjadi muslim mendapatkan reaksi beragam di Belanda. "Sejumlah orang menilai saya pengkhianat. Namun lainnya menganggapku telah membuat keputusan terbaik," kata dia. "Pada umumnya reaksi yang saya dapatkan positif. Saya juga menerima banyak dukungan di Twitter."

Ia juga menilai, pandangan negatif Barat terhadap agama Islam mayoritas didasarkan prasangka dan ketidaktahuan.

Sumber: liputan6.com | Sponsor: Hoodie Unik | Kado Anniversary

Penghina Nabi Muhammad Masuk Islam

Ciri Pria yang Tak Berniat Menikahi Pasangannya

Meskipun banyak pria yang berjanji dan melakukan langkah awal untuk meyakinkan pasangan untuk menikahi, tapi tidak selamanya pria terkait benar-benar ada niat untuk melakukan hal itu. Bisa jadi hal itu dilakukan hanya untuk membuat pacarnya tidak lepas dari genggaman dia. Tentu bukan tanpa sebab dan bisa dipastikan ada sesuatu yang pria inginkan dari diri Anda. Dan biasanya, hal itu menguntungkan atau menyenangkan bagi dirinya.


Sehingga untuk mencegah atau menghindari hal buruk terjadi pada Anda, sebaiknya baca, teliti, dan pahami tanda atau ciri-ciri pria tidak punya niat menikahi ceweknya dibawah ini dari Dije:

Menghindari pembicaraan
Pria tidak ada niat menikahi ceweknya, akan menghindari pembicaraan tentang pernikahan. Meskipun kadang dia tidak menghindar tapi biasanya dia akan lebih sering menghindari pembicaraan tentang pernikahan daripada tidak.

Kenal tapi tidak mengenal orang tua
Pria yang tidak siap menikah akan tahu dan saling mengenal dengan orang tua Anda. Tapi meskipun kenal tapi pria yang dimaksud tidak begitu tahu banyak tentang orang tua Anda. Karena kalau pria punya niat menikahi Anda, sebisa mungkin berusaha lebih mengenal tentang orang tua Anda.

Alasan
Alasan maksud lebih jelas di blog Dije adalah alasan yang menjelaskan bahwa dia ingin menikah jika ada satu keinginan atau rencana dia yang sudah terlaksana tapi hal itu belum terjadi. Dan biasanya, rencana untuk mewujudkan hal itu tidak dia laksanakan dengan baik atau sungguh-sungguh.

Mengulur waktu
Mengulur-ulur waktu pelaksanaan pernikahan meskipun dari segi umur dan keuangan sudah bisa dikatakan siap. Jika hal ini terjadi, kemungkinan besar pria tersebut tidak ada niat sama sekali untuk menikahi Anda.

Cari masalah
Jika sudah ada lamaran tapi belum juga menikah hingga saat ini dan dia sering buat masalah yang membuat kalian sering bertengkar, bisa jadi pria itu tidak niat menikah. Itu dia lakukan untuk membuat Anda semakin tidak yakin tapi masih berharap pernikahan segera dilakukan. Sehingga pada beberapa keadaan hal itu membuat Anda tetap berhubungan dengan dia tapi pernikahan tidak secepatnya dilaksanakan.

Cukup itu dan silahkan dipelajari dulu sebelum mengambil keputusan yang menyangkut hubungan Anda, ukhti. Sekedar tambahan, pada beberapa keadaan mungkin salah satu ciri atau tanda diatas tidak bisa dijadikan patokan karena kita semua tahu bahwa keadaan orang tidak selalu sama. Dan satu lagi, sebaiknya jangan terlalu mudah memberikan segalanya pada pacar sebelum benar-benar menjadi pasangan suami istri. Semoga bermanfaat. Trims sudah menyimak postingan Dije untuk yang ke sekian kalinya.

Sponsor: Hoodie Fleeceholic